Pemalang, Jawa Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyoroti alokasi dana hibah yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas), lembaga, dan yayasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggota dewan mempertanyakan efektivitas dan manfaat nyata dari hibah tersebut bagi masyarakat Pemalang.
Heru Kundhimiarso, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemberian dana hibah ini. Ia berpendapat, jika dana hibah tidak memberikan dampak positif atau kemaslahatan bagi masyarakat, sebaiknya dialihkan untuk membiayai program pembangunan yang lebih mendesak.

"Jika hibah itu tak bermanfaat atau tidak punya kemashlahatan, maka lebih baik dikembalikan," ujar Heru, menekankan pentingnya asas manfaat dan kepastian hukum dalam setiap penggunaan anggaran negara atau daerah. Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak perbaikan infrastruktur jalan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemalang, Bagus Sutopo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Pemalang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk 8 ormas. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp220 juta untuk 13 ormas.
Menurut data Bakesbangpol, hibah terbesar pada tahun 2025 dialokasikan untuk Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemalang, masing-masing sebesar Rp35 juta.
Sorotan DPRD ini memicu diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah ormas. Masyarakat berharap evaluasi yang dilakukan Pemkab Pemalang dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan publik. Portal Batang ID akan terus mengawal perkembangan isu ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.