Pemalang, Portal Batang ID – Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri menggemparkan Kabupaten Pemalang. Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus pelaku, R (41), setelah buron selama dua bulan. Ironisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Sang ibu mendapati anaknya memiliki nafsu makan yang tidak wajar dan seringkali minum air dingin dalam jumlah banyak.
"Karena curiga, ibu korban kemudian memeriksakan anaknya ke bidan desa di Comal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak tersebut telah hamil akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri," jelas AKBP Rendy pada Rabu (17/9/2025).
Usai mengetahui fakta tersebut, ibu korban berusaha mencari R di rumah kontrakan mereka, namun pelaku sudah melarikan diri. R sempat berpamitan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang, namun kemudian menghilang tanpa jejak.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang. Satreskrim Polres Pemalang segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali pada bulan November 2024. Aksi bejat tersebut dilakukan saat ibu korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas AKP Johan.
Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan pemulihan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPPA) Kabupaten Pemalang. Korban juga telah melahirkan seorang bayi akibat perbuatan keji ayah kandungnya. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.