Portal Batang ID – Isu mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait surat keterangan ijazah yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden. Hal ini memicu spekulasi mengenai potensi pemakzulan.
"Sinyal-sinyal pemakzulan itu jelas terlihat. Namun, semua bergantung pada keberanian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mencabut surat keterangan ijazah SMA milik Gibran," ujar Roy dalam sebuah diskusi daring, Rabu (1/10/2025).

Roy menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam surat keterangan ijazah Gibran. Ia mempertanyakan legalitas surat penyetaraan yang baru disahkan pada tahun 2024, menjelang pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. "Ini fatal," tegasnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu berharap Mendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti, berani mengambil tindakan tegas dengan mencabut surat keterangan yang dianggap bermasalah tersebut. "Jika wali kotanya tidak sah, otomatis wakil presidennya juga tidak sah," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Selasa (23/9/2025), akademisi Rismon Sianipar juga telah mendatangi Kantor Kemendikdasmen untuk menuntut penarikan surat keterangan ijazah Gibran. Menurutnya, keabsahan surat tersebut perlu dikaji secara mendalam. Jika tidak memiliki landasan atau kajian akademik yang kuat, maka surat tersebut sebaiknya dicabut.
Rismon meyakini bahwa pencabutan surat keterangan tersebut akan berdampak signifikan terhadap legitimasi jabatan Gibran sebagai wakil presiden. "Jika ini ditarik, maka proses pemakzulan Gibran akan sangat mudah, karena ini merupakan syarat utama," tandasnya.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Publik menanti langkah selanjutnya dari Kemendikdasmen dalam menanggapi tuntutan dan sorotan yang semakin menguat terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
