Jakarta, Portal Batang ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menunjukkan sikap tenang menanggapi pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya dan sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
"Saya sih senyum saja ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," ujar Roy Suryo kepada Portal Batang ID, Kamis (20/11/2025).

Pencekalan ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya. Namun, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak khawatir dengan pencekalan tersebut, apalagi setelah ia menyelesaikan pengumpulan data untuk buku "Black Paper" terkait polemik ijazah tersebut.
"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku Black Paper. Itu semuanya sudah komplit, nggak perlu lagi kalau ke Singapura. Nggak usahlah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta. Jadi nggak perlu lah dia," tegas pakar telematika tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan memberlakukan wajib lapor serta pencekalan ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa Roy Suryo dan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE untuk klaster pertama, serta Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE untuk klaster kedua.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan kepadanya.
