PEMALANG – Kasus pembunuhan menggemparkan sebuah perumahan di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, setelah Polres Pemalang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial K (35). Motif di balik pembunuhan tragis ini ternyata adalah asmara terlarang yang berujung pada konflik dan ancaman.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa tersangka R (37) nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tertekan dengan hubungan gelap yang telah terjalin selama dua tahun. Korban disebut sering mengganggu istri pelaku dan mendesak agar mereka berpisah, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto perselingkuhan mereka.

"Motif utamanya adalah asmara. Istri pelaku sering diganggu oleh korban yang terus mendesak agar mereka berpisah. Hubungan gelap ini sudah berjalan dua tahun, dan korban mengancam akan menyebarkan foto-foto," ungkap AKP Johan Widodo dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (25/11/2025).
Menurut keterangan pelaku, R mengajak korban bertemu di rumahnya yang belum ditempati dengan maksud untuk mengakhiri hubungan mereka. Namun, percekcokan terjadi, dan pelaku gelap mata hingga akhirnya mengikat leher, tangan, dan kaki korban. Kemudian, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membekap kepalanya dengan plastik hingga tewas.
Jasad korban ditemukan oleh warga dan kerabat yang mencarinya pada Minggu (23/11/2025) dalam kondisi mengenaskan. Tim Polres Pemalang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. R ditangkap di sebuah gubuk kebun milik warga, tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi kaki terkilir.
"Kurang dari 24 jam setelah penemuan, kita berhasil membekuk pelaku. Lokasinya tidak jauh, di sebuah gubuk kebun milik warga karena kaki tersangka terkilir," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain, seperti utang piutang.
