Reformasi Pasar Modal: BEI-OJK Bertemu MSCI, Janji Transparansi Penuh
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan penting secara daring dengan penyedia indeks global terkemuka, Morgan Stanley Capital International (MSCI), pada Senin (2/2) sore. Agenda utama diskusi ini berpusat pada upaya peningkatan transparansi data kepemilikan saham serta tata kelola free float di pasar modal Indonesia, menanggapi sejumlah masukan krusial dari MSCI.

Penjabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan harapannya agar kesepakatan signifikan dengan MSCI dapat tercapai dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan rampung bulan ini. Jeffrey, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama timnya dan perwakilan OJK, menegaskan komitmen otoritas pasar modal untuk menjaga stabilitas.
"Kami tidak dalam posisi memprediksi pergerakan indeks. Yang kami pastikan adalah tidak ada masalah substansial. Semuanya berjalan baik," ujar Jeffrey sebelumnya di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Minggu (1/2), seraya mengimbau investor untuk tetap rasional dalam berinvestasi di tengah dinamika pasar.
Dalam sesi diskusi dengan MSCI, BEI memaparkan sejumlah komitmen konkret untuk meningkatkan transparansi data kepemilikan saham. Ini termasuk rencana penyediaan informasi pemegang saham secara lebih luas, bahkan bagi mereka yang memiliki porsi di bawah 5 persen. Jeffrey menjelaskan bahwa langkah ini akan mulai diimplementasikan pada awal Februari.
Selain itu, BEI juga berencana menyelaraskan klasifikasi investor dengan standar bursa global. "Kami akan memperkenalkan kategori investor baru yang sesuai dengan ekspektasi MSCI, seperti sovereign wealth fund (SWF), private equity (PE), investment advisor, discretionary fund, dan lain-lain," terang Jeffrey dalam sebuah Dialog Pelaku Pasar Modal.
Dorongan untuk transparansi pasar yang lebih baik juga digaungkan oleh komunitas investor asing. Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, mengungkapkan bahwa para investor global sangat menganjurkan penurunan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
"Saat ini, data investor yang wajib diungkap adalah mereka yang memiliki saham di atas 5 persen. Namun, mereka (investor global) berharap batas ini dapat diturunkan, mengingat praktik di beberapa negara seperti India yang menerapkan 1 persen, dan negara lain 2 persen," jelas Rosan saat ditemui di BEI, Minggu (1/2).
Menurut Rosan, ambang batas 5 persen dianggap terlalu longgar dan berpotensi membuka celah bagi praktik pembentukan harga saham yang tidak wajar atau manipulatif. "Dengan transparansi yang lebih tinggi, aksi penciptaan harga semu akan menjadi sangat sulit karena identitas investor akan lebih terbuka. Setiap tindakan mencurigakan akan lebih mudah terdeteksi," imbuh Rosan, menyampaikan salah satu masukan penting dari investor asing yang diterimanya.
Rosan memastikan bahwa masukan-masukan tersebut telah ia sampaikan kepada BEI dan OJK agar segera ditindaklanjuti. Ia juga menambahkan bahwa investor asing menyambut baik rencana otoritas pasar modal Indonesia untuk menaikkan ketentuan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
"Mereka mengirimkan sinyal positif atas reformasi yang akan dilakukan ini, terutama apresiasi terhadap peningkatan free float menjadi 15 persen yang sudah mereka dengar dari berbagai sumber," tutup Rosan.
Saat ini, BEI mewajibkan emiten memiliki free float minimal 7,5 persen untuk tetap tercatat di bursa. Peningkatan porsi saham yang beredar di publik ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas pasar dan meningkatkan stabilitas harga saham, sejalan dengan praktik terbaik di bursa global.