Tragedi Putri Sakinah: Nakhoda dan KKM Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Hadapi Ancaman 5 Tahun Bui
MANGGARAI BARAT – Babak baru kasus tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di Selat Pulau Padar telah dimulai. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat secara resmi melimpahkan dua tersangka utama beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Rabu (4/3). Kedua individu yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tragis akhir tahun lalu ini, kini berstatus tahanan kejaksaan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pelimpahan tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan di kepolisian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada akhir Februari. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa kedua tersangka, L (56) selaku nakhoda dan MD (23) sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa dan kerusakan sarana transportasi laut.
"Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, L dan MD, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Keduanya dikenakan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan KUHP lama dan baru," terang AKP Lufthi kepada Portal Batang ID, Rabu (4/3) siang.
Penyelidikan mendalam yang berlangsung selama beberapa bulan ini, menurut AKP Lufthi, dilakukan dengan sangat cermat untuk memastikan setiap aspek hukum terpenuhi. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pengabaian prosedur keselamatan pelayaran yang menjadi poin krusial dalam dakwaan. "Jika terbukti di pengadilan, nakhoda dan KKM KLM Putri Sakinah bisa menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Proses tahap II yang berlangsung sekitar pukul 14.30 hingga 15.30 WITA ini melibatkan verifikasi identitas tersangka dan penyerahan dokumen terkait kapal. Sebanyak 18 saksi dan beberapa ahli telah dimintai keterangan selama proses penyidikan. AKP Lufthi menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Manggarai Barat untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan para korban.
"Ini merupakan bukti komitmen Polres Manggarai Barat untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Lufthi juga menyampaikan pesan penting bagi seluruh pelaku industri jasa wisata dan transportasi laut di Labuan Bajo. Ia berharap tragedi ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan standar keamanan. "Penyerahan berkas ini adalah peringatan bagi industri pelayaran untuk selalu mengutamakan keselamatan. Keselamatan penumpang adalah hal yang tidak bisa ditawar," ujarnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan.
Sebagai informasi, KLM Putri Sakinah, kapal wisata berukuran 27 Gross Tonnage (GT) tersebut, membawa 11 penumpang, termasuk wisatawan asing dari Spanyol, satu pemandu, dan empat anak buah kapal. Insiden nahas itu terjadi saat kapal berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo. Cuaca buruk dan gelombang tinggi disebut-sebut sebagai pemicu utama tenggelamnya kapal. Hingga operasi pencarian ditutup, tercatat tiga korban meninggal dunia, tujuh berhasil selamat, dan satu lainnya dinyatakan hilang. Lokasi tenggelamnya kapal berada di koordinat 08°36’35.26"S – 119°36’42.84"E, sekitar 23 Mil Laut arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.