Tindakan Tegas KLH: Lima Tambang Disegel, Dituding Perparah Bencana Sumbar
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menyegel operasional lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa aktivitas eksploitasi mereka menjadi pemicu utama yang memperparah bencana banjir dan tanah longsor di kawasan tersebut. Pengumuman penyegelan dilakukan pada Minggu, 21 Desember 2025.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, merinci bahwa kelima entitas usaha yang kini dibekukan operasionalnya meliputi PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Hanif menggarisbawahi bahwa lokasi operasi perusahaan-perusahaan ini berada di zona elevasi tinggi, kondisi yang secara drastis mempercepat laju sedimentasi menuju Sungai Batang Kuranji, urat nadi penting bagi ekosistem lokal.
Dalam pernyataan tertulisnya, Hanif menyatakan, "Penyegelan ini merupakan inisiasi awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan yang diyakini kuat menjadi pemicu utama bencana banjir." Ia menambahkan, investigasi lapangan telah mengungkap serangkaian pelanggaran krusial. Beberapa di antaranya mencakup ketiadaan sistem drainase yang efektif di area konsesi, serta kegiatan pembukaan lahan yang tidak didukung oleh dokumen persetujuan lingkungan yang valid.
Hanif juga menyoroti adanya aktivitas penambangan yang berlokasi kurang dari 500 meter dari area permukiman penduduk, tanpa disertai upaya mitigasi dampak yang memadai. Secara ilmiah, kelalaian dalam penanganan erosi dan aliran air permukaan terbukti mempercepat proses pendangkalan sungai, sebuah faktor krusial yang menyebabkan luapan air saat intensitas curah hujan meningkat.
"Tidak ada ruang kompromi bagi entitas usaha yang mengabaikan dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat. Kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan sebuah tanggung jawab moral yang konsekuensinya harus ditanggung berat jika dilanggar," tegas Hanif. Ia turut memperingatkan bahwa KLH tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penyegelan terhadap para pengusaha yang mementingkan profit semata di atas keberlanjutan ekologi.
Hanif menjamin bahwa seluruh proses evaluasi akan dilaksanakan secara transparan, demi memastikan keadilan bagi komunitas yang terkena dampak. KLH, lanjutnya, berkomitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah hulu, guna memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku.
"Ini adalah peringatan keras: Lingkungan hidup bukanlah komoditas yang bisa dikorbankan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hingga ke akar-akarnya, demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terlindungi," tutup Hanif. Ia menegaskan, akuntabilitas korporasi kini menjadi pilar utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan di tingkat nasional.