Bencana Hantui Keberangkatan Haji 2026: 20 Ribu Jemaah Sumatra Terancam Mundur
Jakarta – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap nasib sekitar 20 ribu calon jemaah haji dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Mereka terancam gagal atau tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2026, menyusul dampak parah bencana alam yang melanda ketiga provinsi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gus Irfan, sapaan akrab Menteri Irfan Yusuf, setelah menggelar rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen pada Selasa (23/12). Ia menjelaskan bahwa beberapa daerah terdampak bencana kemungkinan besar akan mengalami penundaan jadwal keberangkatan.
"Ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini," ujar Gus Irfan kepada wartawan usai rapat. Ia menambahkan, "Tiga lokasi itu, sekitar 20 ribuan jemaah. Mungkin rata-rata per provinsi."
Dalam rapat tersebut, kata Irfan, turut dibahas mengenai payung hukum terkait jadwal keberangkatan puluhan ribu jemaah yang berpotensi mundur. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengalihan kuota haji ke provinsi lain yang tidak terdampak bencana.
Pihaknya saat ini memberikan dispensasi waktu pelunasan biaya haji hingga pertengahan Januari 2026 bagi para calon jemaah di wilayah terdampak. Apabila target pelunasan tidak terpenuhi hingga batas waktu tersebut, calon jemaah yang tidak dapat diberangkatkan pada 2026 akan secara otomatis dijadwalkan ulang untuk keberangkatan tahun 2027.
Irfan menyoroti rendahnya persentase pelunasan biaya haji di ketiga provinsi tersebut. Untuk Sumatra Utara dan Sumatra Barat, persentase pelunasan baru mencapai sekitar 60 persen, sementara di Aceh bahkan lebih rendah, yakni sekitar 50 persen dari total yang seharusnya.
"Jika pelunasan tetap belum bisa terlunasi sampai hari tertentu, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain. Dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027," tegas Irfan. Ia melanjutkan, "Ini yang membuat kami agak khawatir, namun kami tetap berupaya agar semuanya bisa sesuai jadwal. Namun, jika pada akhirnya jadwal tidak terpenuhi, kami berterima kasih kepada Komisi VIII yang telah memberikan peluang payung hukum untuk kami dapat melakukan kebijakan yang berbeda."
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga telah mengumumkan kebijakan relaksasi waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah dari daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November lalu memang telah menyebabkan kerusakan parah pada permukiman dan infrastruktur di sejumlah wilayah.
"Kami akan memberikan relaksasi di tiga daerah ini. Seharusnya pelunasan pembayaran haji tuntas pada 24 Desember. Namun, karena adanya musibah di tiga daerah ini, kami relaksasi, kami bisa memperpanjang waktu pelunasan," terang Dahnil saat itu, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para calon jemaah untuk memenuhi kewajiban finansial mereka di tengah kesulitan yang melanda.