Terungkap! Biaya Paspor Terbaru dan Panduan Lengkap Pengurusannya
Jakarta – Bagi Anda yang berencana menjelajahi dunia atau memiliki keperluan di luar negeri, paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki. Namun, berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengurusnya? Portal Batang ID merangkum informasi terkini mengenai biaya pembuatan paspor serta panduan lengkap pengurusannya.
Paspor berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti kewarganegaraan seorang individu saat melintasi batas negara. Berbeda dengan paspor, visa adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh negara tujuan, memungkinkan warga negara asing untuk masuk, tinggal, atau melakukan aktivitas tertentu dalam periode waktu tertentu. Keduanya krusial, namun proses dan biaya pengurusannya berbeda. Artikel ini akan fokus pada rincian pembuatan paspor, mengingat detail biaya visa sangat bervariasi tergantung negara tujuan dan jenis visa.
Jenis dan Prosedur Pengajuan Paspor
Berdasarkan informasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, pengajuan paspor terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri. Terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih: paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Seluruh tahapan penerbitan kini terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, dengan opsi pengajuan manual atau elektronik.
Syarat Dokumen Pembuatan Paspor
Untuk mengajukan permohonan paspor, pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif, atau surat keterangan pindah domisili bagi yang akan ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen identitas pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang menjadi WNI), atau surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
Penting untuk memastikan bahwa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum jelas dalam dokumen pendukung tersebut. Jika ada data yang tidak lengkap, surat keterangan dari instansi terkait dapat dilampirkan.
Tahapan Pengajuan Paspor
Proses pengajuan paspor kini semakin mudah, bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor (tersedia di App Store dan Google Play) atau langsung di kantor imigrasi. Berikut tahapan umumnya:
- Pendaftaran Awal: Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi.
- Pengisian Data & Unggah Dokumen: Lengkapi formulir permohonan dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Verifikasi Awal: Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Kode Pembayaran: Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran. Jika tidak lengkap, permohonan dapat dibatalkan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
Setelah pembayaran berhasil, proses akan dilanjutkan dengan:
- Pemeriksaan mendalam kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Pengambilan foto dan sidik jari biometrik.
- Wawancara dengan petugas imigrasi.
- Verifikasi data akhir.
- Adjudikasi (penentuan kelayakan).
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis dan masa berlakunya. Berikut rinciannya:
- Layanan Percepatan (Selesai di Hari yang Sama): Rp1.000.000
- Paspor Biasa Nonelektronik:
- Masa Berlaku 5 Tahun: Rp350.000
- Masa Berlaku 10 Tahun: Rp650.000
- Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor):
- Masa Berlaku 5 Tahun: Rp650.000
- Masa Berlaku 10 Tahun: Rp950.000
Biaya Penggantian Paspor (Hilang atau Rusak)
Selain biaya pembuatan, ada juga ketentuan biaya jika paspor Anda hilang atau rusak:
- Paspor Hilang: Rp1.000.000
- Paspor Rusak: Rp500.000
- Paspor Hilang atau Rusak Akibat Keadaan di Luar Kendali (Force Majeure): Rp0
Dengan memahami rincian biaya dan prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan paspor. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar dan perjalanan impian Anda ke luar negeri dapat terwujud.