Sahroni Pimpin Komisi III Lagi, MKD Tegaskan Sesuai Aturan
Jakarta – Ahmad Sahroni, politikus senior dari Partai NasDem, secara resmi kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa proses pengangkatan kembali ini telah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, menyusul tuntasnya masa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan komisi yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut. Menurut Nazaruddin, Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi yang dijatuhkan, sehingga secara hukum ia kini diperbolehkan untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai pimpinan komisi.
Untuk memberikan gambaran yang jelas kepada publik mengenai status sanksi yang pernah diemban Sahroni, Nazaruddin merinci garis waktu penonaktifan dan berakhirnya sanksi tersebut. Ia menjelaskan, pada 31 Agustus 2025, Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari jabatannya oleh Partai NasDem. Selanjutnya, pada 5 November 2025, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Masa sanksi tersebut, yang dihitung sejak penonaktifan oleh partai, secara resmi dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026.
"Jika merujuk pada putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Seluruh proses ini sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku," tegas Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2), seperti dikutip dari laporan Antara.
Pengusulan kembali Sahroni untuk menduduki posisi pimpinan Komisi III dilakukan secara resmi oleh Fraksi Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Nazaruddin memastikan bahwa mekanisme pelantikan ini telah sinkron dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Meski usulan telah masuk, Sahroni baru akan aktif kembali memimpin rapat-rapat di Komisi III pada pertengahan Maret mendatang. "Pengusulan dari Partai NasDem akan berlaku efektif per 10 Maret 2026. Hal ini dikarenakan DPR RI sedang memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026," tambah Nazaruddin.
Dengan berakhirnya masa reses nanti, Ahmad Sahroni dipastikan akan langsung kembali menjalankan fungsinya sebagai salah satu nakhoda di Komisi III, yang memiliki fokus pada isu-isu hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.