Resmi! Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026, Ini Angka Wajibnya
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Angka tersebut dipatok sebesar Rp7.640.144 per bulan, atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun. Penetapan ini menjadi acuan bagi umat Islam yang wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan standar nisab ini krusial untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional. "Kami tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional, harus ada patokan yang jelas, karena Baznas adalah regulatornya. Standar ini akan menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," jelas Noor dalam keterangan resminya pada Selasa (24/2).
Keputusan mengenai nisab ini merupakan hasil musyawarah yang diselenggarakan pada Jumat (20/2) dan kemudian diresmikan melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026. Proses penetapan ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari syariah, regulasi yang berlaku, hingga kondisi ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa penetapan nisab tetap berlandaskan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 mengenai zakat penghasilan. Menurutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif, sekaligus mempertimbangkan kepentingan baik muzaki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat).
Perhitungan nilai nisab 2026 didasarkan pada harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan menggunakan harga rata-rata emas sepanjang tahun 2025. Dari perhitungan tersebut, didapatkan nilai Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebuah penyesuaian yang sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
Waryono juga menjelaskan bahwa PMA 31/2019 tidak secara spesifik mengatur jenis karat emas sebagai acuan nisab. Oleh karena itu, Baznas memiliki kewenangan untuk menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan para penerima zakat.
Noor Achmad menambahkan, pemilihan standar emas 14 karat merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap syariat dan realitas kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan ini juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik serta layanan pengentasan kemiskinan yang dijalankan Baznas.
Ia menekankan, standar ini dinilai relevan karena nilainya relatif sepadan dengan harga beras premium, serta tetap memperhitungkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dan perlindungan bagi mustahik.
"Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," pungkas Noor.