Vonis Berat untuk Kerry Adrianto: Putra Riza Chalid Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Jakarta – Kerry Adrianto, putra dari pengusaha dan tokoh publik Riza Chalid, hari ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini mengakhiri serangkaian persidangan panjang terkait kasus tindak pidana berat yang menjeratnya, menarik perhatian publik karena latar belakang keluarganya.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Dr. Ahmad Santoso menyatakan Kerry Adrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang ada, majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," tegas Hakim Santoso saat membacakan amar putusan.
Vonis 15 tahun ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, menunjukkan keseriusan pelanggaran hukum yang dilakukan. Kasus yang menjerat Kerry Adrianto telah menjadi sorotan sejak awal penyelidikan, mengingat nama besar ayahnya, Riza Chalid, yang dikenal luas dalam kancah bisnis dan politik nasional. Proses hukum terhadap Kerry telah berlangsung selama beberapa bulan, melibatkan puluhan saksi dan serangkaian bukti-bukti yang memberatkan.
Pihak keluarga Riza Chalid sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis berat yang menimpa salah satu anggotanya ini.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kerry Adrianto, Bapak Budi Santoso, S.H., menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami melihat ada beberapa aspek hukum yang perlu kami kaji lebih dalam untuk mengajukan upaya hukum banding," ujarnya kepada awak media usai persidangan, seperti dilansir Portal Batang ID.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan puas dengan putusan yang dinilai telah mencerminkan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku kejahatan. Vonis 15 tahun penjara ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Kerry Adrianto, sekaligus menjadi penegasan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa memandang latar belakang atau status sosial. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa.