Terungkap! Modus Licik Suap Bea Cukai: Miliar Rupiah Pindah Safe House Jakarta-Ciputat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar jejak pergerakan uang suap dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Modus licik ini melibatkan pemindahan dana miliaran rupiah dari sebuah ‘safe house’ di Jakarta Pusat menuju apartemen lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/2) lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detail pergerakan uang haram tersebut. Pemindahan uang ini, menurut Asep, dilakukan atas perintah dua tersangka utama: Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Jejak Perjalanan Uang Haram
Sejak November 2024, penyidik menemukan bahwa seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai bernama Salisa Asmoaji (SA) dipercaya untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir. Instruksi ini datang langsung dari Budiman dan Sisprian.
Uang yang terkumpul kemudian disimpan Salisa di sebuah apartemen yang disewanya di Jakarta Pusat, berfungsi sebagai ‘safe house’ sejak pertengahan 2024. Namun, pada awal Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk ‘membersihkan’ safe house di Jakarta Pusat dan memindahkan seluruh uang tersebut ke lokasi aman lainnya, yakni sebuah apartemen di Ciputat.
Tidak butuh waktu lama, penyidik KPK berhasil melacak dan melakukan penggeledahan di kedua lokasi safe house tersebut. Hasilnya mengejutkan: ditemukan uang tunai dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang tersimpan rapi dalam lima buah koper.
Asep menegaskan, uang tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Lebih lanjut, uang yang dikumpulkan dan dikelola Salisa ini diduga digunakan sebagai dana operasional, terutama sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.
Tujuh Tersangka Telah Ditahan
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah: Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai; Orlando, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; John Field, pemilik PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
Adapun Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, baru berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2) lalu. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, yang berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.