THR Lebaran 2026: Ombudsman Terima Ribuan Aduan, Praktik Dicicil Jadi Sorotan Tajam
Jakarta, Portal Batang ID – Ombudsman Republik Indonesia mencatat lonjakan signifikan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026, mencapai 1.461 laporan. Yang menjadi sorotan utama adalah terkuaknya praktik pembayaran THR secara dicicil oleh sejumlah perusahaan. Data ini diperoleh dari hasil monitoring yang dilakukan Ombudsman di 11 provinsi sepanjang Maret 2026, mengungkap berbagai persoalan dari level kebijakan hingga implementasi di lapangan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini berawal dari kelemahan regulasi. Instrumen hukum yang ada, yang mayoritas berbentuk surat edaran, dinilai memiliki daya ikat yang sangat terbatas. Ia juga menyoroti ketidaksinkronan antara aturan ketenagakerjaan dalam penegakan sanksi dengan regulasi perizinan. Selain itu, kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam implementasi perizinan di sektor ketenagakerjaan masih sangat minim, terutama di kawasan industri padat di Pulau Jawa.
Ketiadaan SOP dan Kewenangan Terbatas Pengawas
Di lapangan, implementasi aturan THR juga menghadapi dua isu krusial. Pertama, ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif, sehingga tidak ada panduan teknis terintegrasi dari pengawasan hingga eksekusi sanksi. Kedua, kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang terbatas, hanya sebatas fungsi pembinaan tanpa kekuatan memaksa.
"Ketiadaan SOP ini menyebabkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa adanya standar layanan dan sistem kerja yang baku," jelas Robert dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).
Sistem pengelolaan pengaduan pun tak luput dari sorotan. Ombudsman menemukan data pengaduan di tingkat kabupaten/kota belum optimal diperbarui, seperti kasus di Provinsi Jambi. Selain itu, tidak ada standar waktu baku untuk penyelesaian aduan, contohnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor. Integrasi posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id juga masih menjadi pekerjaan rumah.
Maladministrasi Berulang dan Potensi "Hutang" Aduan
Secara makro, temuan lapangan Ombudsman mengindikasikan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik yang merugikan pekerja. Ini mencakup penundaan pembayaran THR, pengabaian tegas terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar. Robert menambahkan, bentuk-bentuk maladministrasi ini bukan hal baru, telah terjadi secara berulang sejak 2023 hingga 2025 dengan total 652 aduan.
Melihat kondisi ini, monitoring dan evaluasi berkelanjutan menjadi krusial untuk memastikan setiap aduan THR terselesaikan. "Dengan 1.461 aduan baru di tahun 2026, ini berpotensi menjadi ‘hutang’ yang menumpuk di tahun-tahun mendatang jika tidak segera ditangani secara serius," tegas Robert.
Desakan Pembenahan Menyeluruh
Ombudsman mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum mereka dalam menjamin hak-hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu. Pembenahan menyeluruh oleh Kemnaker dan Pemda menjadi suatu keharusan.
Langkah-langkah pembenahan yang diusulkan meliputi perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR dicicil, serta penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi antar kementerian. Optimalisasi sistem kerja posko THR juga penting agar lebih terintegrasi, mencakup berbagi data dan proses bisnis. Selain itu, Robert menekankan perlunya peningkatan dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.
Semua upaya ini bertujuan untuk menjamin keadilan administratif dan substantif bagi para pekerja atas hak normatif mereka, sekaligus mendorong terciptanya praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan di Indonesia.