KPK Periksa Pengusaha Rokok, Ungkap Sumber Dana Rp5 Miliar di Safe House Ciputat
Jakarta, Portal Batang ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif menggali asal-usul uang tunai senilai Rp5 miliar yang ditemukan di sebuah rumah aman (safe house) di Ciputat, Tangerang Selatan. Untuk menelusuri jejak dana tersebut, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha di sektor tembakau sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan para pengusaha rokok ini merupakan bagian krusial untuk mengonfirmasi dan menelusuri kaitan temuan uang tersebut. "Pemeriksaan ini sekaligus untuk mengkroscek temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/4) malam.
Diduga kuat, sebagian dari dana tersebut berasal dari praktik pengurusan cukai, khususnya yang melibatkan perusahaan-perusahaan rokok. Uang tunai Rp5 miliar tersebut disita dalam lima koper saat penggeledahan di safe house Ciputat beberapa waktu lalu.
Pada Selasa (31/3), KPK sejatinya memanggil tiga pengusaha rokok sebagai saksi, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan tersebut. Sehari kemudian, Rabu (1/4), penyidik memeriksa Martinus Suparman, seorang pengusaha rokok lainnya.
Nama Martinus Suparman tidak asing dalam catatan KPK. Ia pernah disebut dalam kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dengan dugaan pemberian uang sebesar Rp930 juta.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando.
Selain itu, tersangka lain meliputi Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo; John Field, pemilik PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR. Ketujuh tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2, serta Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Budiman Bayu Prasojo dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Adapun John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, yang berperan sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.