Pemalang, Portal Batang ID – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Pemalang. Seorang ayah berinisial R (41) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus pelaku setelah sempat buron selama dua bulan.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Sang ibu mendapati anaknya memiliki nafsu makan yang tidak wajar dan sering minum air dingin dalam jumlah banyak.
"Ibu korban kemudian memeriksakan anaknya ke bidan desa di Comal dan terkejut mendapati anaknya telah hamil akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri," jelas AKBP Rendy dalam konferensi pers di Polres Pemalang, Rabu (17/9/2025).
Usai mengetahui kebenaran tersebut, ibu korban berusaha mencari R di rumah kontrakan mereka. Namun, pelaku telah melarikan diri dengan alasan pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang. Setelah itu, R menghilang dan sulit dihubungi.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang. Satreskrim Polres Pemalang segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Bandung.
"Diduga tersangka melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali pada bulan November 2024, saat ibu korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah," imbuh AKBP Rendy.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari Dinsos KBPPA Pemalang dan sudah melahirkan," pungkas AKP Johan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.