PEMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang mengambil langkah responsif terhadap aspirasi publik dengan menyetujui evaluasi anggaran tunjangan perumahan dan meniadakan kunjungan kerja (kungker) luar kota. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di depan Ruang Rapat Paripurna pada Selasa (2/9/2025).
Ketua DPRD Pemalang, Martono, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat, termasuk sorotan terhadap gaji anggota dewan. Evaluasi akan dilakukan terhadap anggaran tunjangan perumahan, dan kegiatan kungker ke luar kota, baik dalam maupun luar provinsi, bahkan luar pulau, akan ditiadakan.

"Kami atas nama DPRD Kabupaten Pemalang meminta maaf atas kebijakan yang mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Kami merespons aspirasi ini setelah rapat terbatas pimpinan dan anggota, dan diputuskan untuk mengevaluasi tunjangan perumahan serta meniadakan kungker mulai hari ini," tegas Martono.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kungker akan dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Pemalang. Salah satunya adalah kunjungan langsung ke masyarakat untuk menjaring aspirasi secara langsung.
Heru Kundhimiarso, Anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PKB, menambahkan bahwa pengalihan anggaran kungker ini akan menjadi kebijakan berkelanjutan, tidak hanya terbatas pada APBD 2025. Namun, ia juga menekankan bahwa DPRD tetap dapat melaksanakan kungker jika ada kondisi mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat.
"Contohnya, aspirasi para honorer di Kabupaten Pemalang. Hasil kungker terakhir kita membuahkan titik temu untuk penyelesaian, yaitu pengajuan PPPK paruh waktu. Jadi, jika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat, kami akan mempertimbangkan untuk melaksanakan kungker," jelas Heru.
Selain itu, DPRD Pemalang juga menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Namun, mereka menekankan pentingnya pembahasan detail pasal per pasal agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam implementasinya.
"Intinya, kami mendukung penuh aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Namun, kami mohon agar dibahas secara detail agar hasilnya tidak rancu atau menimbulkan multitafsir," pungkas Heru.