Batang, Portal Batang ID – Fenomena baru mewarnai aksi unjuk rasa di Indonesia. Ribuan massa, didominasi remaja, turun ke jalan tanpa koordinator lapangan (korlap) yang jelas. Aksi-aksi yang marak di berbagai daerah ini ternyata digerakkan oleh seruan yang viral di media sosial.
Mohammad Trijanto SH, MM, MH, Ketua Umum Ormas Ratu Adil dan pendiri kantor hukum Revolutionary Law Firm, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025). "Tidak ada spanduk tuntutan resmi, tidak ada orator, bahkan tidak ada pihak yang mengaku sebagai penggerak aksi. Sebagian besar hanya ikut-ikutan seruan dari medsos dan tidak tahu apa tujuannya. Ini fenomena baru," ujarnya.
Menurut Trijanto, situasi ini menimbulkan persoalan hukum karena tidak sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang mengharuskan adanya pemberitahuan dan penanggung jawab aksi.
Ia menambahkan, fenomena aksi massa tanpa korlap menandai perubahan besar dalam pola demokrasi jalanan. Media sosial kini berfungsi sebagai "komandan lapangan" baru. "Demo hari ini tidak lagi punya struktur organisasi. Komandannya tunggal: medsos. Akibatnya, kita melihat demo tanpa pemimpin tapi massif, aksi tanpa ideologi tapi destruktif, dan mobilisasi tanpa korlap," tegasnya.
Trijanto menjelaskan, keterlibatan generasi Z tidak bisa dilepaskan dari karakter khas mereka. Sebagai digital native, anak muda ini terbiasa mengonsumsi informasi instan lewat grafis, video pendek, dan tagar yang viral. "Generasi Z itu kritis, tapi sekaligus impulsif. Mereka punya sifat FOMO ( fear of missing out ). Begitu ada tagar atau ajakan, mereka langsung bergerak, lebih berdasarkan emosi ketimbang logika hukum atau politik," jelasnya.
Hal ini menjadikan aksi massa lebih cair, spontan, namun juga berpotensi anarkis. "Generasi muda yang minim literasi politik bisa dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," ujarnya.
Fenomena ini membawa implikasi serius. Dari sisi hukum, sulit mencari penanggung jawab karena seruan di media sosial bersifat anonim. Dari sisi sosial, muncul potensi terbentuknya "massa spontan" yang rawan diarahkan. Sedangkan dari sisi keamanan, aparat menghadapi tantangan baru karena mobilisasi terjadi sangat cepat dan tak terduga. "Kalau pola ini terus berulang, kita menghadapi model kerusuhan baru: cepat, masif, tanpa identitas, dan sulit dilacak," tandasnya.
Meski menimbulkan potensi kerawanan, Trijanto mengingatkan bahwa jumlah generasi Z yang sangat besar sebenarnya merupakan keuntungan demografis bagi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah Generasi Z di Indonesia diperkirakan mencapai 74,93 juta jiwa atau 27,94% dari total populasi nasional.
"Generasi muda ini masih bisa dibentuk. Jika diarahkan ke hal positif, mereka bisa menjadi generasi emas yang membawa bangsa ini pada kejayaan di tahun 2045. Semua pihak harus berbenah, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat sipil. Energi anak muda jangan dipadamkan, tapi diarahkan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memperkuat literasi digital, meningkatkan pendidikan politik yang sehat, serta menyediakan ruang partisipasi yang konstruktif bagi generasi muda. Sementara sekolah dan kampus harus membuka forum diskusi kritis, bukan sekadar menjadi institusi formal.
Trijanto menekankan pentingnya melihat fenomena ini dengan optimisme. "Kita tidak boleh hanya melihat sisi negatifnya. Bonus demografi yang kita miliki adalah peluang besar. Kalau kita mampu mengarahkan generasi Z ke jalur produktif – entah lewat inovasi sosial, kewirausahaan, penelitian, atau kampanye publik damai – maka energi besar itu akan menjadi berkah, bukan musibah."
Fenomena aksi tanpa korlap ini menunjukkan bahwa Indonesia tengah memasuki babak baru demokrasi digital. Media sosial bukan lagi sekadar ruang komunikasi, tetapi telah menjadi aktor politik yang mampu menggerakkan ribuan orang. Tantangan ke depan adalah bagaimana negara dan masyarakat mengelola energi generasi muda agar tidak berubah menjadi anarki digital, melainkan menjadi motor peradaban baru.