Surabaya, 9 Juli 2025 – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) dengan tegas membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI terkait banyaknya kapal tua yang beroperasi di bawah standar keselamatan. Bantahan ini dilontarkan menyusul tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Ir. Rahmatika, M.Sc., Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. "Tidak ada istilah ‘kapal tua’ dari sisi teknis," tegasnya kepada Portal Batang ID di Surabaya. "Yang ada hanyalah kapal tua secara ekonomis. Kapal-kapal di Indonesia relatif masih muda dibandingkan negara lain, rata-rata berusia 30-40 tahun, dan semuanya memenuhi standar kelayakan teknis."

Rahmatika, yang juga anggota MTI, menekankan bahwa seluruh kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional SOLAS (Safety of Life at Sea) sesuai ratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO). Ia menjelaskan, regulasi keselamatan berlaku sama untuk kapal tua maupun muda, bahkan kapal-kapal tua menerapkan standar yang lebih ketat. "Kapal-kapal tua wajib mengganti komponen aus hingga 17% setiap tahunnya, sehingga secara teknis selalu diperbarui," tambahnya.
Sebagai bukti, Rahmatika mencontohkan kapal feri di Hong Kong, Kanada, Yunani, dan Italia yang beroperasi puluhan bahkan ratusan tahun. Ia justru menyoroti permasalahan utama yang dihadapi industri penyeberangan Indonesia: tarif yang sangat rendah. "Tarif penyeberangan di Indonesia adalah yang terendah di dunia," ujarnya. "Tarif di Thailand, Filipina, dan Jepang jauh lebih tinggi. Dengan tarif yang rendah, pengusaha kesulitan melakukan peremajaan kapal dan menutupi biaya operasional, bahkan banyak yang sampai bangkrut."
Rahmatika menjelaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini masih kurang 31,8% dari perhitungan ideal yang telah disepakati bersama pemerintah, YLKI, pengusaha, dan ASDP. Kondisi ini, menurutnya, juga berkontribusi pada kasus KMP Tunu Pratama Jaya yang rencananya akan dijual sebelum insiden tenggelam karena kesulitan operasional.
Lebih lanjut, Rahmatika juga menyoroti minimnya infrastruktur pelabuhan yang hanya memungkinkan kapal beroperasi 30% per bulan, kondisi dermaga yang tidak layak, termasuk dermaga LCM yang membahayakan keselamatan karena tidak mampu mendeteksi berat muatan. Kurangnya timbangan di terminal, absennya portal ODOL, dan tidak adanya alat deteksi barang bawaan penumpang juga menjadi faktor risiko keselamatan.
"Keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga regulator, fasilitator (kepelabuhanan), dan konsumen," tegas Rahmatika. "Pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI sangat prematur dan tidak berdasar. Kami siap berdiskusi dan berharap penyelidikan KNKT dan PPNS dapat mengungkap penyebab sebenarnya insiden KMP Tunu Pratama Jaya," pungkasnya.