Surabaya, 2 Juni 2025 – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Namun, persetujuan tersebut diiringi sembilan catatan strategis yang disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Eko Wahyudi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/6/2025).
Catatan-catatan tersebut mencerminkan komitmen Gerindra dalam pengawasan dan pembangunan daerah. Eko Wahyudi menekankan bahwa catatan ini merupakan pertimbangan politik dalam menyetujui Raperda tersebut.

Pertama, Gerindra menyoroti potensi penurunan ruang fiskal akibat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Langkah strategis diperlukan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan fiskal Jawa Timur.
Kedua, penguatan basis data penerimaan, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi sorotan. Data yang kuat dibutuhkan untuk advokasi ke Pemerintah Pusat demi kebijakan fiskal yang lebih adil bagi Jawa Timur.
Ketiga, pengelolaan aset daerah perlu ditindaklanjuti secara konkret berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Optimalisasi aset daerah sebagai sumber pendapatan juga menjadi tuntutan.
Keempat, kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih rendah. Evaluasi menyeluruh, termasuk audit independen terhadap BUMD strategis seperti PT PWU, PT JGU, dan PT Air Bersih, menjadi rekomendasi Gerindra.
Kelima, indikator pemerataan pembangunan wilayah dinilai belum optimal, tercermin dari Indeks Theil yang belum mencapai target. Gerindra mendorong anggaran yang lebih adil dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Keenam, efektivitas belanja wajib di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perlu diukur. Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dinilai belum maksimal dalam mendukung program promotif dan preventif kesehatan. Gerindra mendesak peningkatan program preventif dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Ketujuh, rasio kemandirian fiskal sebagian besar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) masih rendah. Gerindra mendukung redistribusi surplus pendapatan RSUD yang telah mandiri untuk memperkuat RSUD yang masih lemah.
Kedelapan, sektor ekonomi primer (pertanian, perikanan, peternakan) dinilai belum mendapatkan porsi anggaran memadai. Gerindra mendorong peningkatan anggaran sektor primer minimal 10% dari total belanja daerah.
Terakhir, tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024, meskipun menunjukkan potensi fiskal, juga mengindikasikan deviasi perencanaan dan realisasi anggaran. Gerindra menyarankan agar SILPA digunakan untuk program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bagi masyarakat miskin.
Meskipun memberikan catatan penting, Fraksi Gerindra akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Catatan-catatan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengelolaan APBD ke depannya.
