Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dalam surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, menawarkan Indonesia pembebasan tarif impor sebesar 32 persen dengan satu syarat: investasi perusahaan nasional di AS. Informasi ini diungkap oleh Guru Besar Hukum Hubungan Internasional UI, Profesor Hikmahanto Juwana.
Surat tersebut, yang juga beredar di media sosial, menyatakan bahwa pembebasan tarif bukan semata hasil negosiasi, melainkan konsekuensi dari investasi manufaktur Indonesia di Amerika Serikat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kesiapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional untuk menanamkan modal di Negeri Paman Sam.

Profesor Hikmahanto mempertanyakan realitas di lapangan. "Apakah ada perusahaan Indonesia, termasuk BUMN, yang bersedia berinvestasi dan membangun pabrik di AS, sementara banyak perusahaan AS justru memindahkan pabrik mereka ke negara lain?" tanyanya.
Meskipun tim negosiasi Indonesia, yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, telah melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan AS dan USTR, belum ada terobosan signifikan terkait pengurangan tarif sepihak yang diberlakukan AS.
Menurut Hikmahanto, surat Trump yang terdiri dari dua paragraf tersebut mengindikasikan bahwa kebijakan tarif AS bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Dengan kata lain, pembebasan tarif bagi Indonesia tergantung pada kesediaan perusahaan Indonesia untuk berkontribusi pada perekonomian AS. Situasi ini menantang pemerintah dan sektor swasta Indonesia untuk mempertimbangkan strategi investasi jangka panjang di AS.