Ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu menuai kritik pedas. Buni Yani, peneliti media dan politik, menilai gelar perkara tersebut tak bermakna karena Jokowi, pemilik ijazah Fakultas Kehutanan UGM yang menjadi pusat perdebatan, tidak hadir.
"Gelar perkara khusus kemarin di Bareskrim tak punya nilai karena Jokowi mangkir," tegas Buni Yani dalam keterangannya kepada Portal Batang ID, Kamis, 10 Juli 2025. Ia bahkan menyebut mantan presiden tersebut sebagai "manusia pengecut" atas sikapnya tersebut.

Gelar perkara yang diinisiasi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini awalnya dijadwalkan pada 3 Juli 2025, namun baru terlaksana pada 9 Juli 2025. Perlu diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Menariknya, satu dari enam laporan tersebut diajukan oleh Jokowi sendiri, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Sebagai barang bukti, Jokowi menyerahkan flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X, serta fotokopi ijazahnya. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, termasuk Roy Suryo, Tifauzia (dokter Tifa), Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, dan Kader PSI Dian Sandi. Ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan menambah dinamika dalam kasus yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.