Brebes, Jawa Tengah – Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh MTs Negeri 2 Brebes terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik di media sosial. Surat tersebut, yang memberikan opsi bagi orang tua untuk menerima atau menolak program MBG, mencantumkan klausul kontroversial yang menyatakan bahwa risiko kesehatan seperti gangguan pencernaan hingga keracunan menjadi tanggung jawab penuh wali murid. Selain itu, orang tua juga diminta bersedia mengganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan hilang atau rusak.
Konten surat yang dinilai janggal ini dengan cepat menyebar dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Plt Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat semacam itu.
"Surat edaran tersebut sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat (12/9/2025). Pada Senin (15/9/2025) juga telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes," ujar Wahid pada Selasa (16/9/2025).
Wahid juga menegaskan bahwa Kemenag Jateng sepenuhnya mendukung program MBG yang digagas oleh pemerintah. Ia membantah adanya penolakan dari jajaran Kemenag terkait program ini.
"Tidak ada penolakan sama sekali dari jajaran Kemenag. Justru kami mendukung penuh program makan bergizi gratis untuk peserta didik. Yang pasti ada salah paham," tegasnya.
Dengan ditariknya surat pernyataan tersebut, diharapkan program MBG di MTs Negeri 2 Brebes dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan siswa. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan mengkomunikasikan informasi terkait program-program pemerintah.