Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membubarkan Dana Pensiun (Dapen) milik perusahaan penyewaan dan penjualan alat berat terkemuka, PT Trakindo Utama.
Keputusan ini disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-111/D.05/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025.
Alasan Pembubaran: Permintaan Pendiri
Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pendiri Dana Pensiun itu sendiri. Menurut Rakyatnesia.com Permohonan pembubaran ini mengindikasikan adanya restrukturisasi atau perubahan kebijakan internal perusahaan terkait pengelolaan dana pensiun bagi karyawannya.
Penunjukan Likuidator
Seiring dengan pembubaran tersebut, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK juga menetapkan tim Likuidator yang bertugas mengelola dan menyelesaikan proses likuidasi aset Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Likuidator tersebut terdiri dari:
- Ferry Marcos Butar Butar, SP (Ketua)
- Wildy Widjaja (Anggota)
- Andreas Purnawan (Anggota)
- Annisa Wendarningrum (Anggota)
Tim Likuidator bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan seluruh proses likuidasi sesuai dengan regulasi mengenai pembubaran Dana Pensiun.
Sekilas tentang Trakindo Utama: PT Trakindo Utama merupakan dealer resmi untuk alat berat, mesin, genset, dan suku cadang merek Caterpillar di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1970 dan merupakan bagian dari grup PT Tiara Marga Trakindo (TMT Group), melayani berbagai sektor seperti pertambangan, konstruksi, dan pertanian.
