Gagalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan tambahan pemasukan dari ekspor pasir laut menjadi sorotan. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang mengatur ekspor komoditas tersebut. Putusan ini mengakhiri upaya pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah dilarang selama dua dekade.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, sebelumnya menyoroti kebijakan ini, mengatakan bahwa upaya tersebut terkesan sebagai upaya mencari "sangu pensiun". Pernyataan ini muncul di tengah daftar panjang 66 perusahaan yang telah mendaftar untuk mengekspor pasir laut setelah Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025 menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 tidak berlaku karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. MA juga memerintahkan Presiden untuk mencabut PP tersebut.
Muhammad Taufiq, penggugat dalam kasus ini, menganggap putusan ini sebagai kemenangan bagi rakyat yang peduli lingkungan. Ia berpendapat kebijakan ekspor pasir laut mengabaikan aspek lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem laut. Putusan MA ini pun menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pertimbangannya, MA menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ekspor pasir laut sendiri telah dilarang sejak tahun 2002 melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mencegah kerusakan lingkungan dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Dengan putusan ini, MA kembali menegaskan perannya dalam mengawal konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk meninjau kembali kebijakan pengelolaan sumber daya laut dan memastikan keberlanjutannya.