Pemalang, Jawa Tengah – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang berencana meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) juru parkir (jukir) di wilayahnya, terutama di kawasan Citywalk Jenderal Sudirman (Jendsud). Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan area parkir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Dishub Pemalang, Heru Weweg Sambodo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar pelatihan dan pembinaan bagi para jukir. Salah satu fokus utama adalah penerapan sistem pembayaran digital menggunakan QRIS.

"Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan SDM jukir, khususnya di sepanjang Citywalk Jendsud. Kami ingin menciptakan area parkir yang tertib dan rapi," ujar Heru saat ditemui di kantornya, Senin (1/9/2025).
Selain bertujuan untuk kerapian dan ketertiban, digitalisasi pembayaran parkir ini juga diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Heru mengakui bahwa selama ini Dishub mengalami kesulitan dalam mengoptimalkan PAD dari objek parkir. Oleh karena itu, penggunaan sistem pembayaran digital dianggap sebagai terobosan yang menjanjikan.
Menanggapi adanya keluhan terkait perbedaan tarif parkir di lapangan, Heru menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum telah mengatur tarif parkir yang berlaku. Sesuai Perda tersebut, tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp1.000 dan mobil Rp2.000 per unit. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Dishub jika menemukan jukir yang mengenakan tarif di atas ketentuan.
"Jika parkir di tepi jalan dikelola oleh Dishub, tarifnya pasti sesuai Perda. Jika tidak, berarti dikelola oleh pihak swasta," jelas Heru. Ia mencontohkan area parkir di Gacoan yang dikelola oleh pihak restoran, serta area parkir di pasar dan tempat wisata seperti Widuri yang menjadi wewenang OPD masing-masing, bukan Dishub. Dengan langkah-langkah ini, Dishub Pemalang berharap dapat meningkatkan kualitas layanan parkir dan memaksimalkan potensi PAD dari sektor ini.
