BATANG, Portal Batang ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan terkait isu dugaan tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau SMK dari luar negeri. Padahal, ijazah tersebut menjadi syarat utama dalam proses penyetaraan ijazah di Indonesia.
Menanggapi hal ini, pemerhati sosial dan politik, Sugiyanto, menyatakan bahwa masyarakat luas menantikan klarifikasi resmi dari Gibran. Klarifikasi ini dianggap penting untuk menjaga integritas hukum dan etika, terutama mengingat posisinya sebagai pejabat publik.
"Pertanyaannya, beranikah Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya kepada publik?" ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025).
Sugiyanto juga mempertanyakan apakah standar yang sama berlaku bagi seluruh warga negara, ataukah ada perlakuan istimewa bagi keluarga penguasa. "Karena ada dugaan ijazah penyetaraan Gibran cacat hukum," tegasnya.
Isu ini semakin memanas dengan berlanjutnya gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh Subhan terhadap Gibran ke sidang pokok perkara. Mediasi sebelumnya telah gagal mencapai kesepakatan, lantaran Gibran melalui kuasa hukumnya menolak dua persyaratan yang diajukan Subhan, yaitu permintaan maaf dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Gibran untuk menjawab keraguan yang beredar dan membuktikan legalitas ijazahnya. Transparansi dalam hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat negara.