Jakarta, Portal Batang ID – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dalam ranah hukum dengan memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Langkah ini mendapatkan tanggapan dari mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, yang berharap agar politik tidak lagi digunakan untuk merekayasa hukum di masa depan.
Mahfud MD melalui akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025), menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo ini merupakan langkah strategis dalam penegakan keadilan.

Abolisi sendiri merupakan peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara, yang dalam kasus ini menghapuskan dakwaan terhadap Tom Lembong. Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, yang berarti semua akibat hukum pidana terhadap Hasto Kristiyanto dihapuskan.
DPR RI sendiri telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 terkait permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong, serta Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Kasus Tom Lembong sendiri cukup menarik. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024. Atas perbuatannya, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik, sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," tegas Mahfud MD, seperti dikutip Portal Batang ID. Pernyataan ini menjadi harapan agar proses hukum di Indonesia berjalan lebih adil dan terhindar dari intervensi politik di masa mendatang.