Jakarta, Portal Batang ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencapai kesepakatan krusial terkait arah legislasi nasional. Sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) resmi ditetapkan sebagai prioritas untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengungkapkan rincian komposisi 67 RUU tersebut. Mayoritas, yakni 44 RUU, merupakan limpahan dari tahun 2025. Sementara itu, 17 RUU merupakan usulan baru dari DPR, 5 RUU usulan baru dari Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Evaluasi terhadap Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilakukan paling lambat Januari 2026," tegas Bob Hasan, Kamis (18/9/2025). Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas kinerja legislasi sepanjang tahun 2025.
Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU yang belum rampung akan dievaluasi. "Akan ada opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun," imbuhnya.
Dari daftar panjang RUU prioritas tersebut, salah satu yang menarik perhatian adalah RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara). Selain itu, terdapat pula RUU penting lainnya seperti perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum, Hukum Acara Pidana, Kepolisian Negara Indonesia, Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Berikut adalah daftar lengkap RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:
[Daftar lengkap RUU seperti yang tercantum dalam artikel asli]
Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam agenda legislasi nasional, dengan harapan dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan relevan bagi kebutuhan masyarakat.