Pemalang, Portal Batang ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang menggelar operasi penegakan ketertiban di wilayah Kecamatan Comal dan Ampelgading pada Selasa (9/9/2025) malam. Hasilnya, puluhan orang diamankan dari sebuah homestay dan sejumlah warung remang-remang yang diduga menjadi tempat kegiatan asusila.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas yang melanggar norma di lingkungan mereka.

"Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan kegiatan asusila di sebuah homestay dan beberapa warung remang-remang," ujar Achmad.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati 7 pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar homestay. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pengelola homestay.
"Total ada 14 orang atau 7 pasangan yang kami amankan dari homestay karena kedapatan berada di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah," jelas Achmad.
Selain itu, petugas juga mengamankan 13 orang yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dari warung remang-remang di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Dua di antaranya mengaku sebagai pengurus yang bertugas "mengondisikan" lingkungan.
Dalam operasi ini, Satpol PP menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata. Sementara itu, para PSK akan dijerat dengan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
"Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk diproses lebih lanjut," tegas Achmad.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menambahkan bahwa pihaknya harus bekerja hingga subuh untuk mencatat keterangan dari semua pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia berharap operasi ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan serupa yang melanggar norma dan aturan yang berlaku.
"Jika dalam proses pemeriksaan terdapat unsur pelanggaran perda, maka akan dilanjutkan dengan sidang Tipiring. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meminimalisir kegiatan serupa di wilayah masing-masing," pungkasnya.