Pemalang – Sebuah operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Pemalang di kawasan Calam, Kecamatan Pemalang, membuahkan hasil tak biasa. Alih-alih dipenjara, delapan pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia justru akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Surakarta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. Tim Satpol PP kemudian diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran laporan tersebut.
"Benar, ini dari hasil laporan masyarakat. Kami sergap dan amankan 10 orang," ujar Achmad Hidayat. Dari 10 orang yang diamankan, delapan di antaranya adalah perempuan yang diduga sebagai PSK, sementara dua lainnya adalah laki-laki.
Namun, berbeda dari operasi serupa sebelumnya, Satpol PP Pemalang memilih pendekatan non-yustisial dalam penanganan kasus ini. Kedelapan PSK tersebut tidak akan diproses hukum, melainkan akan diberikan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Sosial Surakarta. Sementara dua laki-laki yang berstatus sebagai tukang bersih-bersih di lokasi tersebut dibebaskan karena tidak terbukti melanggar aturan.
"Kami menunggu asesmen. Yang pasti, penindakan ini diberikan agar mereka bisa berubah dan tidak melakukan kegiatan prostitusi lagi," tegas Achmad Hidayat. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kesempatan bagi para PSK untuk mengubah jalan hidup mereka dan kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.