Jakarta – Reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan BP BUMN sebagai regulator dan BPI Danantara sebagai operator investasi, dinilai sebagai langkah maju. Namun, Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) mengingatkan agar perubahan ini tidak sampai mengaburkan identitas BUMN sebagai entitas bisnis milik negara.
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menekankan bahwa meskipun BPI Danantara diberi mandat untuk mengelola investasi, negara tetap merupakan pemilik aset melalui saham Seri A Dwiwarna. "Danantara hanyalah pengelola yang diberi mandat, bukan pemilik aset negara. Negara tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebagai simbol kedaulatan dan kendali strategis," ujarnya kepada Portal Batang ID, Jumat (10/10/2025).
Hasanuddin menegaskan pentingnya mempertahankan atribut kelembagaan BUMN, mulai dari logo, papan nama, seragam, hingga dokumen resmi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan publik mengenai kepemilikan aset negara yang sebenarnya.
Menurutnya, BP BUMN memiliki peran sentral sebagai regulator yang mengawasi kebijakan dan memastikan operasional BUMN selaras dengan kepentingan nasional. Sementara BPI Danantara bertugas mengoptimalkan nilai ekonomi dan daya saing BUMN di kancah global.
"Menjaga atribut dan identitas BUMN berarti menjaga kedaulatan ekonomi nasional, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara," tegas Hasanuddin. Ia menambahkan bahwa nama dan lambang BUMN memiliki nilai historis, ideologis, dan konstitusional yang mencerminkan keberpihakan negara pada kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, Hasanuddin mendesak BP BUMN dan BPI Danantara untuk memastikan bahwa seluruh proses transformasi kelembagaan tetap mempertahankan identitas BUMN secara utuh. BUMN harus tetap menjadi simbol ekonomi nasional, alat kedaulatan negara, dan penggerak kemakmuran rakyat.