Pemalang – Seorang wanita berinisial W (45) diringkus Polres Pemalang karena menipu puluhan korban dengan modus menggadaikan sertifikat tanah milik mereka. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi pers Rabu (23/4), menyatakan W telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menerima 30 laporan polisi dari korban yang berbeda.
Modus operandi W cukup licik. Ia menawarkan jasa balik nama sertifikat tanah kepada korban. Namun, setelah korban mempercayakan sertifikatnya, W justru menggunakannya sebagai jaminan pinjaman di bank tanpa sepengetahuan korban. Salah satu korban, SN, misalnya, menyerahkan sertifikat tanahnya kepada W untuk dibalik nama, namun W malah menggunakannya untuk meminjam uang sebesar Rp 100 juta. Kasus serupa juga menimpa korban lain berinisial K, yang sertifikat tanah milik orang tuanya digadaikan W untuk pinjaman Rp 50 juta. Meskipun korban telah melunasi pinjaman tersebut kepada W, uang tersebut tidak disetorkan ke bank.
AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Dugaan sementara, total kerugian seluruh korban mencapai satu miliar rupiah. Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polres Pemalang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mengurus balik nama sertifikat tanah atau penggadaian sertifikat tanah untuk pinjaman bank secara mandiri. Hal ini untuk meminimalisir potensi penipuan dan kerugian akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.