Jakarta, Portal Batang ID – Amerika Serikat (AS) secara tegas meminta Indonesia untuk membuka keran impor produk pangan dan pertaniannya tanpa batasan kuota maupun berbagai skema perizinan. Tuntutan ini menjadi bagian krusial dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia (United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade) yang baru saja disepakati.
Dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang diterima Portal Batang ID pada Kamis (19/2) merinci sejumlah permintaan kunci. Indonesia diharapkan membebaskan produk pangan dan pertanian asal AS dari kebijakan neraca komoditas, rezim perizinan impor hortikultura, serta berbagai mekanisme perizinan lainnya. Washington menginginkan agar Indonesia hanya menerapkan perizinan impor otomatis untuk komoditas tersebut.

Selain itu, AS juga mendesak agar Indonesia tidak memberlakukan kebijakan yang memberikan hak impor eksklusif kepada pihak tertentu, atau membatasi importir dalam memasukkan produk pertanian AS ke pasar domestik.
Pengakuan Standar Keamanan Pangan AS
Kesepakatan ini juga mencakup pengakuan penuh terhadap sistem pengawasan pangan dan pertanian AS. Ini termasuk standar teknis dan regulasi sanitasi yang berlaku di Negeri Paman Sam. "Indonesia harus mengakui bahwa standar sanitasi dan langkah pengawasan pangan Amerika Serikat telah memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia untuk produk pangan dan pertanian impor," bunyi dokumen perjanjian tersebut.
Indonesia juga diminta menerima sertifikasi resmi pemerintah AS sebagai bukti kepatuhan produk terhadap standar keamanan pangan, serta menjamin bahwa perubahan dokumen sertifikasi bilateral tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan AS. Persyaratan informasi dalam sertifikat impor juga diminta dibatasi hanya pada data yang esensial.
Tuntutan Spesifik untuk Komoditas Tertentu
Dalam perjanjian ini, terdapat ketentuan khusus untuk beberapa komoditas:
- Produk Susu: Indonesia diminta mengakui bahwa sistem keamanan susu AS memiliki tingkat perlindungan yang setara dengan standar nasional. Impor produk susu sapi, domba, dan kambing yang disertai sertifikat sanitasi dari Departemen Pertanian AS (USDA) harus diizinkan tanpa kewajiban tanda tangan dokter hewan atau persyaratan registrasi fasilitas produksi.
- Daging dan Unggas: Terkait daging dan unggas, Indonesia diminta mengakui pengawasan keamanan pangan dari USDA Food Safety Inspection Service (FSIS) dan menerima daftar fasilitas produksi yang diawasi pemerintah AS sebagai daftar resmi eksportir, tanpa menambahkan persyaratan registrasi tambahan.
- Olahan Daging, Telur, dan Perikanan: Ketentuan serupa berlaku untuk produk olahan daging, telur, hingga produk perikanan. Indonesia diminta mengizinkan impor produk perikanan AS selama dilengkapi sertifikat dari otoritas terkait seperti National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
Penyederhanaan Prosedur Impor
Perjanjian ini juga menyederhanakan prosedur impor produk pertanian AS. Pemerintah Indonesia diminta menerima sertifikat pertanian AS tanpa memperhatikan tanggal keberangkatan barang dari pelabuhan asal, serta tidak mewajibkan pemberitahuan sebelum pengiriman.
Perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS ini secara resmi ditandatangani pada Jumat (20/2). Sebagai bagian dari kesepakatan, AS menetapkan tarif sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, meskipun beberapa barang tertentu mendapat tarif nol persen.
Kedua negara akan menjalankan prosedur domestik masing-masing dalam beberapa pekan ke depan agar perjanjian dapat berlaku efektif. Kesepakatan ini juga mengatur mekanisme kuota bagi ekspor tekstil Indonesia ke pasar AS. Penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian dari upaya penataan hubungan perdagangan bilateral, terutama di tengah defisit perdagangan barang Amerika Serikat terhadap Indonesia yang diproyeksikan mencapai US$23,7 miliar pada tahun 2025.