Georgia, AS – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT dilaporkan ikut terjaring dalam operasi penegakan hukum imigrasi yang dilakukan oleh Dinas Imigrasi Amerika Serikat (ICE) di pabrik kendaraan listrik Hyundai di Georgia, Kamis (4/9/2025).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa CHT berada di pabrik Hyundai Metaplant dalam rangka kunjungan bisnis dan pertemuan dengan pihak Hyundai. Menurutnya, CHT memiliki dokumen lengkap yang sah untuk keperluan tersebut.

"CHT memiliki rencana business trip selama satu bulan di AS dan dilengkapi dengan dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan," ujar Judha seperti dikutip Portal Batang ID, Minggu (7/9/2025).
KJRI Houston telah menjalin komunikasi dengan Folkston ICE Processing Center di Georgia, tempat CHT saat ini ditahan. Namun, pihak ICE belum memberikan informasi lebih rinci terkait penangkapan CHT.
"KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT," tegas Judha.
Dalam operasi tersebut, total 475 orang ditangkap, termasuk sejumlah Warga Negara Korea Selatan. Otoritas AS menyatakan bahwa mereka ditahan karena berada di Amerika Serikat secara ilegal atau bekerja tanpa izin.
Steven Schrank, agen khusus Homeland Security Investigations untuk Georgia, mengungkapkan bahwa terdapat jaringan kontraktor dan subkontraktor yang mempekerjakan pekerja dari berbagai perusahaan. Beberapa pekerja masuk dengan bebas visa namun tetap bekerja, sementara yang lainnya diduga telah melebihi masa tinggal atau masuk tanpa izin.
Hyundai dan LG mengakui bahwa beberapa pekerja yang ditahan berasal dari kontraktor mereka dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan internal. LG juga melaporkan bahwa 47 pegawainya yang sedang melakukan perjalanan bisnis ikut ditangkap.
"Kami mengutamakan keselamatan karyawan dan sedang meninjau langkah-langkah lebih lanjut," demikian pernyataan tertulis dari pihak LG.