Pemalang – Kebersihan kota Pemalang kini dijaga dengan tegas. Lima warga terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Tak main-main, mereka terancam hukuman penjara!
Razia gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang pada Senin (14/7/2025) malam berhasil mengamankan kelima warga tersebut di dua lokasi berbeda. Empat orang tertangkap basah membuang sampah di dekat sungai Jalan Jenderal Sudirman, Desa Wanarejan Utara, sementara satu orang lainnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo, tepatnya di sekitar Kantor Disdukcapil Pemalang.

Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menegaskan tindakan tegas ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012. Perda tersebut secara jelas melarang pembuangan sampah di sembarang tempat. "Aturannya sudah jelas, maka kita tegakkan perda yang ada," tegas Hidayat.
Konsekuensi pelanggaran Perda ini tertuang dalam Bab XIX Ketentuan Pidana Pasal 57, yang mengancam pelanggar dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Kelima warga yang tertangkap akan diproses melalui jalur peradilan dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
"Kita ajukan ke Pengadilan Negeri. Harapannya, ini menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," harap Hidayat. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan Pemalang yang lebih bersih dan sehat. (fan/iza)