Pemalang – Kebersihan kota Pemalang kini dijaga dengan tegas. Lima warga terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Tak main-main, mereka terancam hukuman penjara!
Razia gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang pada Senin (14/7/2025) malam berhasil mengamankan kelima warga tersebut di dua lokasi berbeda. Empat orang tertangkap basah membuang sampah di dekat sungai Jalan Jenderal Sudirman, Desa Wanarejan Utara, sementara satu orang lainnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo, tepatnya di sekitar Kantor Disdukcapil Pemalang.

Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menjelaskan tindakan tegas ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut dengan jelas melarang pembuangan sampah di sembarang tempat. "Aturannya sudah jelas, maka kita tegakkan Perda yang ada," tegas Hidayat.
Konsekuensi melanggar Perda ini tertuang dalam Bab XIX Ketentuan Pidana Pasal 57, yang mengancam pelanggar dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Kelima warga yang tertangkap akan diproses secara hukum melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang.
"Kita ajukan ke Pengadilan Negeri, harapannya ini jadi efek jera bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," harap Hidayat. Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi peraturan daerah. Era Pemalang bersih dan sehat, dimulai dari kesadaran bersama.