Tegal, 15 Juli 2025 – Pemerintah Kota Tegal resmi bermitra dengan Bank Jateng untuk meluncurkan Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS), sebuah aplikasi pembayaran retribusi daerah secara online. Peluncuran yang berlangsung di Khas Hotel Tegal ini menandai langkah signifikan dalam memodernisasi layanan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ratna Riyanti, Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal, menekankan komitmen Bank Jateng dalam mendukung digitalisasi keuangan daerah. “Inovasi ini merupakan wujud kerjasama nyata untuk meningkatkan PAD Kota Tegal, sekaligus mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran. Masyarakat akan merasakan kemudahan akses layanan keuangan yang lebih modern dan aman,” ujarnya.

Proses pengembangan E-STS melibatkan kerja sama intensif antara Badan Keuangan Daerah Kota Tegal dan tim dari Divisi Digital Innovation serta Divisi TSI Kantor Pusat Bank Jateng sejak awal tahun 2025. Sistem ini telah melalui uji coba atau User Acceptance Test (UAT) pada 19 Mei 2025 dan dinyatakan siap untuk diimplementasikan.
Peluncuran E-STS dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., bersama Sigit Yanuar, Ketua Tim Business Development Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng. Sigit menjelaskan, “Ini menandai era baru layanan pembayaran retribusi daerah online yang terintegrasi dengan E-STS dan Bank Jateng. Wajib retribusi dapat membayar melalui berbagai kanal, termasuk teller, ATM/CRM Bank Jateng, Agen Laku Pandai, transfer antarbank, dan nantinya juga melalui QRIS.”
Sekda Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Ia menyebut E-STS sebagai langkah strategis dalam memodernisasi layanan keuangan pemerintah daerah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penerimaan retribusi. “Sistem ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga membuat proses penerimaan retribusi lebih efisien,” tambahnya.
Dengan diluncurkannya E-STS, Bank Jateng menegaskan posisinya sebagai mitra utama pemerintah dalam menyediakan sistem perbankan yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD Kota Tegal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.