Jakarta, Portal Batang ID – Isu mengenai pajak untuk amplop pernikahan yang beredar di masyarakat langsung dibantah oleh pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan semacam itu dan meminta masyarakat untuk tidak termakan isu yang tidak jelas sumbernya.
"Tidak ada itu, belum ada," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/1/2025), menanggapi ramainya perbincangan mengenai potensi pajak untuk sumbangan pernikahan.

Sebelumnya, wacana "pajak amplop kondangan" ini mencuat dan viral di media sosial, memicu kebingungan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Hal ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebut adanya evaluasi skema penambahan penerimaan negara, termasuk kemungkinan pajak sumbangan pernikahan.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, ditegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar uang sumbangan dari pesta pernikahan.
Rosmauli menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya mungkin muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan secara umum. Ia menambahkan, regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, mengacu pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tidak mencakup hadiah atau sumbangan personal sebagai objek pajak.
Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Jika ada isu terkait kebijakan publik, terutama mengenai perpajakan, diharapkan masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
