Surabaya, Portal Batang ID – Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik di Jawa Timur menuai sorotan tajam. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menilai kebijakan ini berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur.
Fuad mempertanyakan kontribusi mobil listrik, khususnya kelas mewah, terhadap pemeliharaan jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. "Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Putra sulung Tri Rismaharini ini mengakui bahwa perkembangan mobil listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan adalah tren positif. Namun, ia menekankan perlunya pembatasan terkait pembebasan PKB, terutama untuk mobil listrik dengan harga di atas Rp500 juta. "Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegasnya.
Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol persen berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB merupakan sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.
Meskipun disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi seperti SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000, dan di tahun-tahun berikutnya jumlahnya bervariasi. Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000, jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya. Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" tandasnya, menggarisbawahi pentingnya mencari solusi agar transisi menuju kendaraan listrik tidak mengorbankan pembangunan daerah.
