Pemalang, Jawa Tengah – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang tengah mempersiapkan gebrakan baru untuk menata sistem perparkiran di wilayahnya. Dalam waktu dekat, para juru parkir (jukir) akan mendapatkan pelatihan intensif guna meningkatkan kualitas pelayanan dan menertibkan zona parkir, khususnya di kawasan Citywalk Jenderal Sudirman.
Kepala Dishub Pemalang, Heru Weweg Sambodo, mengungkapkan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi lalu lintas dan penataan parkir. Lebih menarik lagi, Dishub berencana menerapkan sistem pembayaran digital menggunakan QRIS bagi seluruh jukir.
"Tujuannya adalah meningkatkan SDM jukir, terutama di sepanjang Citywalk Jenderal Sudirman. Kami ingin wilayah tersebut tertib dan rapi," ujar Heru saat ditemui di kantornya, Senin (1/9/2025).
Selain untuk kerapian dan ketertiban, penerapan QRIS juga diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Selama ini, Dishub mengakui masih kesulitan mengoptimalkan PAD dari objek parkir, sehingga inovasi pembayaran digital dianggap sebagai solusi yang menjanjikan.
Terkait tarif parkir yang kerap berbeda di lapangan, Heru menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tarif parkir sepeda motor sebesar Rp1.000 dan mobil Rp2.000 per unit. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Dishub jika menemukan jukir yang mengenakan tarif melebihi ketentuan tersebut.
"Jika parkir di tepi jalan dikelola oleh Dishub, tarifnya pasti sesuai perda. Jika tidak, berarti dikelola oleh pihak swasta," jelas Heru. Ia mencontohkan, area parkir di tempat-tempat seperti Gacoan dikelola oleh pihak swasta, sementara area parkir di pasar atau tempat wisata seperti Widuri menjadi wewenang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, bukan Dishub.
Dengan pelatihan jukir dan penerapan sistem pembayaran QRIS, Dishub Pemalang berharap dapat menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan modern, serta meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah.
