Kota Probolinggo – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Probolinggo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menjalin sinergi strategis untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Probolinggo tahun 2029. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula PCNU Kota Probolinggo, Kamis (11/9/2025) malam.
Acara yang dikemas dalam diskusi hukum kepemiluan ini juga melibatkan Rumah Keadilan Probolinggo (RKP). Ketua GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, dengan tujuan memberikan masukan konstruktif agar Pilkada mendatang dapat berjalan lebih baik.

"Kami menyoroti pentingnya peningkatan transparansi dan integritas penyelenggara. Selain itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat KPPS juga menjadi perhatian utama, mengingat masih banyak pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi," ujar Salamul Huda, seperti dikutip Portal Batang ID, Jumat (12/9/2025).
Salamul Huda juga menyinggung beberapa permasalahan yang mencuat pada Pilkada 2024, termasuk dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang. Ia menekankan perlunya aturan yang lebih jelas dan upaya meminimalisir praktik politik uang demi mewujudkan Pilkada yang lebih bersih.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai organisasi masyarakat. Sebelumnya, Bawaslu telah menggandeng sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) dan cabang Dinas Pendidikan.
"Kerjasama dengan Ansor dan RKP ini akan dilanjutkan dengan menggandeng NU, Muhammadiyah, FKUB, dan MUI. Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi secara lebih luas, bahkan hingga ke sekolah-sekolah melalui kegiatan upacara atau pelajaran PPKN," jelas Johan.
Johan juga menyoroti perbedaan kewenangan Bawaslu antara Pemilu dan Pilkada. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu kini memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam memutus pelanggaran Pilkada, tidak hanya sekadar memberikan rekomendasi.
"Kewenangan baru ini akan memperkuat penegakan hukum kepemiluan dan memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan Pilkada 2029 di Kota Probolinggo dapat berlangsung lebih bersih, transparan, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah.