PEMALANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan meluncurkan inovasi digital bernama Sirandu (Sistem Informasi Layanan Terpadu, Modern Digital dan Unggul), sebuah sistem pengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Lantas AKP Arief Wiranto menjelaskan bahwa layanan ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang seringkali lupa tanggal perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan.

"Sirandu ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat mengingat masa berlaku SIM dan STNK. Proses pendaftarannya pun sangat mudah dan cepat," ujar AKP Arief Wiranto.
Masyarakat cukup mengakses laman resmi Satlantas Polres Pemalang di sirandu.lantaspemalang.id dan memilih menu pendaftaran pengingat administrasi kendaraan. Setelah mengisi data SIM dan STNK dengan lengkap dan benar, sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi pengingat melalui WhatsApp.
"Notifikasi akan dikirimkan pada H-30, H-7, hingga hari H tanggal jatuh tempo masa berlaku SIM dan pengesahan pajak kendaraan," jelas Kasat Lantas.
Dengan adanya layanan Sirandu, Polres Pemalang berharap masyarakat dapat memanfaatkan sistem pengingat ini agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan.
"Inovasi ini adalah wujud komitmen Polres Pemalang untuk membantu masyarakat agar tetap tertib administrasi. Kami berharap Sirandu dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang seringkali lupa tanggal penting terkait dokumen kendaraannya," pungkas AKP Arief Wiranto.