Jakarta – Rencana transformasi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi badan mandiri yang langsung berada di bawah Presiden RI Prabowo Subianto memantik perdebatan sengit di kalangan pengamat. Langkah ini, yang digadang-gadang akan memperkuat peran Bulog dalam pengelolaan pangan nasional, juga dikhawatirkan berpotensi menciptakan distorsi dan monopoli pasar oleh pemerintah.
Wacana ini mengemuka sejalan dengan arahan Presiden terpilih agar Bulog memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan nasional. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa sebagian struktur Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan dilebur ke dalam Bulog dan Kementerian Pertanian. Skema ini bertujuan memperluas cakupan Bulog tidak hanya pada beras, tetapi juga komoditas strategis lainnya seperti gula, minyak goreng, dan daging.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menambahkan bahwa perubahan status ini dimaksudkan agar Bulog dapat fokus pada fungsi strategisnya dalam menjaga pasokan dan stabilitas pangan, bukan sekadar berorientasi komersial.
Sisi Positif: Efisiensi dan Percepatan Kebijakan
Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti sisi positif dari rencana ini. Menurutnya, penyederhanaan struktur menjadi dua institusi utama – Bulog dan Kementerian Pertanian – berpotensi mempercepat pengambilan keputusan dan eksekusi kebijakan pangan di lapangan.
"Dengan setting yang lebih efisien ini, prioritas berikutnya adalah dengan mengisi institusi tersebut dengan sosok-sosok profesional terbaik, menyusun aturan main yang sederhana, dan membangun sistem integritas internal karena sektor ini sangat rawan korupsi," kata Wijayanto.
Sisi Negatif: Bayang-bayang Monopoli dan Distorsi Pasar
Namun, kekhawatiran mendalam diungkapkan oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai Bulog seharusnya tetap berada di bawah BUMN sektoral, beroperasi sebagai salah satu pemain di pasar distribusi pangan, bukan sebagai entitas tunggal yang mendominasi.
Huda memperingatkan risiko monopoli pasar oleh pemerintah jika Bulog dikembalikan menjadi badan khusus. Ia bahkan memprediksi skema serupa Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) bisa kembali hadir dalam versi Bulog. "Akan ada distorsi pasar. Pasar pangan akan kembali dimonopoli oleh badan pemerintah secara langsung. Bisa jadi ada ‘BPPC’ lagi dalam badan BULOG versi Prabowo," ujarnya kepada CNN Indonesia.com.
Lebih lanjut, Huda juga menekankan pentingnya keberadaan Bapanas yang saat ini bertugas mengkoordinasikan kebijakan pangan nasional. Menurutnya, jika Bapanas dilebur, fungsi strategisnya untuk menyinkronkan kebijakan antar kementerian dan lembaga menjadi pertanyaan besar. "Sebelum ada Bapanas, kebijakan yang dibuat cenderung sektoral karena urusan pangan berada di bawah beberapa K/L sehingga tidak sinkron," tambahnya.
Tantangan Koordinasi dan Pengawasan
Di sisi lain, Wijayanto Samirin juga mengingatkan bahwa perubahan status Bulog menjadi lembaga di bawah langsung Presiden tidak lepas dari tantangan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Posisi tersebut berpotensi menambah beban pengawasan di tingkat presiden jika tidak diiringi mekanisme koordinasi yang jelas.
"Dalam konteks ini Mensesneg dan Menseskab harus bisa memainkan peran dengan efektif, efisien dan cantik," ucap Wijayanto, menyoroti pentingnya peran sekretariat negara dalam mendukung fungsi pengawasan presiden.
Rencana transformasi Bulog menjadi badan mandiri ini kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi Undang-Undang Pangan, menandai babak baru dalam upaya Indonesia mewujudkan ketahanan pangan yang lebih kuat.