KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Tak Terbukti Terlibat Suap Proyek
Jakarta – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, akhirnya bisa bernapas lega setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka. Ia sebelumnya sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3) malam.

Kepastian mengenai status Hendri disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Rabu (11/3) di Jakarta. "Tidak (ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya singkat melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi awak media.
Fitroh menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPK melakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan bukti yang ada, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. "Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," tambahnya, menegaskan dasar pembebasan Hendri.
Hendri sendiri merupakan salah satu dari 13 orang yang terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK. Ia juga termasuk dalam sembilan pihak yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun Hendri dilepaskan, operasi senyap KPK ini berhasil mengungkap praktik rasuah di Rejang Lebong. Dalam operasi yang sama, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan rincian para tersangka. "Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3) malam. Tiga tersangka diidentifikasi sebagai pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya, termasuk Fikri, adalah penyelenggara negara sebagai penerima suap.
Dengan demikian, Wakil Bupati Hendri berhasil lolos dari jerat hukum setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh lembaga antirasuah, sementara Bupati Fikri dan beberapa pihak lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.