Washington Lindungi Netanyahu, Sanksi Hakim ICC Picu Badai Hukum Internasional
Jakarta, Portal Batang ID – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) di bawah Donald Trump kembali menggebrak panggung hukum internasional dengan menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Langkah ini diambil sebagai respons atas keterlibatan mereka dalam kasus yang menyasar Israel, khususnya terkait perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, secara gamblang menyatakan bahwa dua hakim ICC yang disanksi adalah Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia. Sanksi ini dijatuhkan karena keduanya terlibat aktif dalam upaya ICC untuk memperkarakan warga negara Israel.
"Individu-individu ini terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel tanpa persetujuan Tel Aviv. Ini termasuk memberikan suara bersama mayoritas yang mendukung putusan ICC menolak banding Israel pada 15 Desember," tegas Rubio dalam pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada Kamis (18/12).
Menurut Rubio, ICC terus-menerus terlibat dalam "tindakan yang dipolitisasi" dengan menargetkan Israel, sebuah langkah yang disebutnya menciptakan preseden berbahaya bagi semua negara berdaulat.
Konsekuensi Sanksi dan Penolakan Yurisdiksi
Sanksi yang dijatuhkan AS memiliki implikasi serius bagi para hakim tersebut. Mereka tidak lagi diizinkan bepergian ke AS, aset-aset mereka di sana akan dibekukan, dan mereka akan kesulitan memiliki kartu kredit, yang pada akhirnya mempersulit transaksi keuangan.
Rubio menegaskan bahwa AS tidak akan menoleransi penyalahgunaan kekuasaan ICC yang dianggap melanggar kedaulatan AS dan Israel. Washington juga menolak keras upaya ICC yang secara keliru menundukkan warga AS dan Israel di bawah yurisdiksi pengadilan tersebut.
"Pesan kami kepada pengadilan sudah jelas: Amerika Serikat dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, dan oleh karena itu kami menolak yurisdiksi ICC. Kami akan terus menanggapi dengan konsekuensi signifikan dan nyata terhadap perang hukum dan tindakan melampaui batas oleh ICC," tandas Rubio.
Pengumuman ini semakin meningkatkan tekanan Washington terhadap ICC, yang sedang berupaya mengadili Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Palestina.
Rentetan Tekanan AS dan Kasus Netanyahu
Sebelumnya, AS juga telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim dan jaksa ICC pada awal tahun ini. Washington bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada seluruh anggota badan peradilan tersebut jika dakwaan terhadap Israel tidak segera dicabut.
Pada November 2024, ICC memang telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi brutal Israel di Jalur Gaza.
Jaksa yang mengajukan surat perintah tersebut, Karim Khan, kini menghadapi kasus pelecehan seksual dan telah mengundurkan diri sementara dari penyelidikan terhadap Israel. Dalam dokumen pembelaannya, Khan mengungkapkan bahwa ia telah lama diancam oleh pejabat AS dan Inggris karena rencananya mengadili Netanyahu. Seorang pejabat AS bahkan disebut pernah memperingatkannya tentang konsekuensi buruk jika surat perintah penangkapan itu dikeluarkan.
Selain kasus Netanyahu, AS juga mendesak ICC untuk mengakhiri penyelidikan terhadap pasukan AS terkait tindakan mereka di Afghanistan. Washington juga menuntut ICC mengubah statutanya untuk memastikan mereka tidak akan menuntut Trump dan para pejabat tinggi lainnya, demikian menurut seorang pejabat di pemerintahan Trump kepada Reuters pekan lalu.
Respons ICC: Serangan Terhadap Independensi Peradilan
Menanggapi keputusan AS, ICC menyatakan penyesalannya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut membahayakan tatanan hukum internasional.
"Sanksi-sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak," demikian pernyataan ICC, seperti dikutip Reuters.
Perlu diketahui, AS dan Israel bukanlah anggota ICC. Sementara itu, Palestina telah menjadi anggota sejak tahun 2015. ICC, sebagai badan peradilan yang mengadili kejahatan perang di dunia, memiliki 125 negara anggota, termasuk negara-negara Uni Eropa. Mandat ICC memungkinkan mereka menuntut individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota ICC, sebuah prinsip yang kini berbenturan keras dengan klaim kedaulatan AS dan Israel.