Yogyakarta Tetapkan UMP 2026: Angka Baru Rp 2,41 Juta, Naik 6,5%
YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) se-DIY untuk tahun 2026. Keputusan penting ini membawa kabar baik bagi para pekerja, dengan UMP DIY dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,5%, mencapai angka Rp 2.410.000.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu siang, bertempat di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kenaikan nominal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh di wilayah istimewa tersebut.
Besaran UMP Rp 2.410.000 ini akan menjadi standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di DIY mulai 1 Januari 2026. Persentase kenaikan 6,5% ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam merespons dinamika ekonomi dan aspirasi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.
Menurut keterangan yang diperoleh Portal Batang ID, proses penetapan UMP dan UMK ini telah melalui serangkaian kajian mendalam yang melibatkan berbagai indikator ekonomi. Faktor-faktor seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan angka final. Pemerintah daerah juga melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang berimbang.
Selain UMP, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di DIY. Detail mengenai besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota akan diumumkan secara terpisah dalam waktu dekat, namun dipastikan akan selaras dengan koridor dan formula yang telah ditetapkan.
Penetapan upah minimum merupakan agenda tahunan yang sangat krusial. Bagi pekerja, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah yang diterima tidak berada di bawah standar kelayakan. Sementara bagi pengusaha, keputusan ini menjadi acuan penting dalam menyusun anggaran operasional dan strategi bisnis untuk tahun mendatang.
Dengan adanya penetapan UMP dan UMK 2026 ini, diharapkan tercipta harmonisasi hubungan industrial yang kondusif, di mana hak-hak pekerja terpenuhi dan keberlanjutan dunia usaha tetap terjaga. Pemerintah DIY akan terus memantau implementasi kebijakan upah minimum ini agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.