Ancaman Pidana Bagi Penolak Pembayaran Tunai Rupiah
Jakarta, Portal Batang ID – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia. Mereka yang menolak pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah dapat menghadapi sanksi pidana berat, yakni hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sesuai undang-undang tersebut, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12).
Peringatan ini muncul setelah viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak pembayarannya dengan uang tunai oleh sebuah toko roti. Insiden yang terjadi di area halte Transjakarta Monas pada Kamis (18/12) tersebut menuai banyak kritik dari warganet. Toko roti itu dilaporkan hanya melayani pembayaran melalui QRIS, menolak uang tunai yang dibawa konsumen.
Said menekankan pentingnya edukasi dari pemerintah dan DPR kepada masyarakat serta pelaku usaha. Penolakan pembayaran tunai, menurutnya, bukan sekadar masalah pelayanan, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Ia juga mendesak Bank Indonesia (BI) untuk lebih proaktif dalam mengedukasi publik mengenai status rupiah sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah, meskipun transaksi digital semakin populer dan masif digunakan.
"Penggunaan pembayaran nontunai kami dukung, tetapi jangan sampai menutup opsi pembayaran tunai. Selama belum ada revisi aturan, pembayaran tunai rupiah wajib diterima," tegas Said.
Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa pembayaran tunai masih tetap dilayani di banyak negara maju sekalipun. Ia mencontohkan Singapura, yang meskipun memiliki sistem cashless sangat maju, tetap menerima pembayaran tunai hingga batas tertentu.
Kondisi geografis Indonesia yang belum seluruhnya terjangkau jaringan internet, serta tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih relatif rendah, menjadi alasan kuat mengapa opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia dan diakomodasi.
"Oleh karena itu, BI perlu menekankan hal ini kepada para pelaku usaha dan menindak pihak yang menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional," pungkas Said, menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan ini demi menjaga kedaulatan mata uang rupiah.