Jakarta, Portal Batang ID – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali memanas, dengan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, melontarkan kritik tajam terhadap pilkada langsung. Ia menilai sistem yang berlaku saat ini sarat praktik politik uang dan politik dinasti, bahkan menyebut rakyat hanya “disuguhi amplop atau sembako” saat momen pemilihan. Eddy pun menegaskan bahwa usulan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah langkah konstitusional yang patut dipertimbangkan.
Eddy Soeparno, yang juga merupakan politisi senior, menegaskan bahwa pemilihan secara keterwakilan selaras dengan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Menurutnya, usulan ini sangat konstitusional, dan bagi pihak yang tidak sependapat, jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selalu terbuka.
Pengalaman Eddy selama satu dekade sebagai mantan sekjen partai memberinya perspektif mendalam mengenai berbagai persoalan krusial yang muncul dari pilkada langsung. Ia mengidentifikasi tiga masalah utama: peningkatan intensitas politik uang, maraknya politik dinasti, dan penggunaan politik identitas yang kerap memecah belah masyarakat.
“Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, money politics. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya ketika Pilkada itu dilaksanakan secara langsung,” ungkap Eddy di kompleks parlemen, Senin (29/12).
Ia tidak ragu menyebutkan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pilkada langsung telah merugikan masyarakat secara luas. “Karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” kata Eddy, menyoroti realitas pahit di lapangan. Ia meyakini bahwa pilkada tak langsung atau melalui DPRD dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Dorongan untuk mengembalikan pilkada ke tangan DPRD ini bukan tanpa alasan. Wacana tersebut kembali menguat setelah Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) beberapa waktu lalu secara resmi merekomendasikan pilkada tak langsung dan pembentukan koalisi permanen. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa rekomendasi ini merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat, dengan tetap menekankan pentingnya keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Dukungan terhadap sistem pilkada tak langsung tidak hanya datang dari Golkar. Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyatakan dukungannya. Namun, wacana ini menuai penolakan keras dari dua partai besar, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan adanya variasi sistem, dan Partai NasDem hingga kini belum mengambil sikap resmi.
Debat mengenai sistem pilkada ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tahun 2026 mendatang, DPR dijadwalkan akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang di dalamnya mencakup Undang-Undang Pilkada. Delapan fraksi di DPR akan mengkaji secara mendalam usulan perubahan sistem pilkada ini, bersamaan dengan isu-isu krusial lainnya, termasuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.